News Update :
Home » » Mantan Ketua (SPBI- KASBI) Gresik, Divonis Tiga Bulan

Mantan Ketua (SPBI- KASBI) Gresik, Divonis Tiga Bulan

Penulis : zahriel blink on Senin, 09 Desember 2013 | 17.29

NeyBlink - Mantan Divisi Hukum SPBI- KASBI Gresik Abdul Hakam, dan Agus Budiono mantan Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI- KASBI) Gresik, divonis hukuman tiga bulan dan masing-masing diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2000 di PN Gresik, Senin (9/12/2013).

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan disaksikan kedua terdakwa beserta pengacaranya dan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Rimin serta ER Handaya.

"Terdakwa dengan sah melanggar pasal 335 KUHP ayat 1. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan dibebankan membayar perkara Rp 2.000," kata Harto Pancono dalam membacakan putusan.

Mendengarkan putusan majelis hakim kedua terdakwa memutuskan untuk berpikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu pak," kata Agus Budiono setelah konsultasi dengan kedua pengacaranya.

Kasus ini berawal pada bulan Maret 2013. Saat itu massa dari SPBI - Kasbi berunjuk rasa ke perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) PT Petrokimia Gresik yaitu PT Hasil Bantuan Gresik.

Dalam unjuk rasa diduga ada tindakan mengancam, mengintimidasi dan memprovokasi terhadap pekerja PT Hasil Bantuan.

Ancaman itu dilaporkan ke Polres Gresik dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal memberatkan kedua terdakwa yaitu berbelit-belit dalam menjelaskan di persidangan dan yang meringankan yaitu kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Sumber : surabaya.tribunnews.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger